Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Langkah Membuat Paspor Secara Online

6 Langkah Membuat Paspor Secara Online

Paspor Elektronik

Ujwarfirdaus.com – Untuk kebutuhan bepergian ke luar negeri, paspor menjadi salah satu benda wajib yang harus dimiliki. Dulu, saya pikir membuat paspor itu ribet. Eh, beberapa bulan lalu, saya ada kesempatan bikin paspor karena ada tujuan pergi ke negara tetangga. Akhirnya bikin deh.

Nah, pengalaman bikin paspor ini akan saya coba jelaskan di artikel ini ya. Saya harap, tulisan ini bisa membantu teman-teman.

Sudah siap menyimak? Berikut 6 Langkah Membuat Paspor Secara Online.

Pertama, download aplikasi M-Paspor di play store atau app store. Silakan bikin akun, kalau sudah tinggal logn in.


Kedua, lakukan pengajuan. 

Nah, ketika melakukan pengajuan ini, kita diharuskan mengisi data, tempat pembuatan paspor (lokasi yang terdekat di daerah kita), hingga upload dokumen yang dibutuhkan. Seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga. Akta kelahiran bisa diganti dengan buku nikah jika memang tidak punya. Di proses ini juga, kita harus memilih jadwal untuk melakukan wawancara di kantor imigrasi yang sudah kita pilih.



Ketiga, proses pembayaran. 

Setelah mengisi data secara lengkap, kita akan diarahkan ke sesi akhir, yaitu proses pembayaran. Pembuatan paspor biasa itu 350 ribu. Sementara paspor elektronik itu 650 ribu. Pengalaman saya, pembayaran pembuatan paspor berwaktu selama 2 jam. Kalau misalkan sudah lewat dari itu, kita harus mengajukan ulang pembuatan paspor dari awal (ngisi data dan upload data lagi).

Bagaimana dengan pembayaran?

Saya melakukan pembayaran di kantor pos. Nah, untuk pembayaran sendiri sebenarnya bisa dilakukan di bank yang ditunjuk.

Keempat, datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal. 

Meski kita sudah upload data di aplikasi, kita tetap harus membawa fotocopy ktp, fotocopy kartu keluarga, dan juga fotocopy akta kelahiran. Jangan lupa, sediakan materai 10.000 yaaa. Wajib. Tanpa materai, kita tidak akan bisa bikin paspor.

Jika sudah melengkapi syarat itu, silakan datang ke kantor imigrasi. Di sana, kita akan mendapatkan formulir yang harus diisi. Materai tadi harus ditempel dan ditandatangani di formulir itu. Kalau sudah lengkap, tinggal ambil nomor antrian dan datang ke bagian pengecekan data. Data kita akan dicek oleh petugas sesuai nomor antrian. Kalau sudah selesai, kita akan melangkah ke sesi selanjutnya.

Kelima, proses wawancara. 

Untuk menuju proses wawancara, saya menunggu cukup lama karena antrean yang sangat panjang. Saya datang ke kantor imigrasi pukul 10 siang, baru dapat kesempatan wawancara pukul 14.30. Saya tidak tahu kondisi di setiap kantor seperti apa. Yang jelas, kamu harus siap-siap jika ternyata prosesnya cukup memakan waktu. Mungkin harus mengosongkan jadwal tersendiri supaya tidak menganggu aktivitas lain.

Dalam proses wawancara, kita akan ditanyai banyak hal. Dari mulai mengenai data kita, alasan bikin paspor, pekerjaan, dan pertanyaan lainnya. Proses wawancara ini berlangsung sekitar 20-30 menit, tergantung berapa banyak pertanyaan yang diberikan petugas.

Setelah selesai diwawancara, petugas akan memberikan semacam surat pengantar yang harus dibawa saat proses pengambilan paspor. 

Keenam, proses pengambilan paspor.

Proses pembuatan paspor itu tidak langsung jadi guys. Kita harus nunggu 6 hari. Kecuali kalau kita memilih pembuatan paspor yang satu hari. Setau saya bisa, tetapi ada biaya yang cukup besar jika dibutuhkan dalam satu hari yang sama.

Nah, pengambilan paspor itu dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan. Waktu pengambilan biasanya diberi tahu oleh petugas saat wawancara. Kita tinggal datang ke loket pengambilan paspor sambil menunjukan surat pengantar yang diberikan saat wawancara 6 hari sebelumnya. 

Proses pengambilan sendiri berlangsung sangat singkat. Kita hanya menunggu beberapa menit saja. Setelah itu, paspor akan diberikan dan kita harus menandatangani suatu lembaran. Yang saya cek, itu semacam lembaran pengesahan kalau paspor kita sudah benar-benar diambil.

Nah, itulah 6 langkah membuat paspor secara online. Gimana? Nggak ribet kan? 


Posting Komentar untuk "6 Langkah Membuat Paspor Secara Online"